Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Akuntan Publik di Bandar Lampung

Akuntan Publik di Bandar Lampung Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia. Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Bidang jasa akuntan publik meliputi: Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya. Jasa non-atestasi,...

Akuntan Publik di Indonesia

Akuntan Publik di Indonesia Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang   Akuntan Publik. Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa; c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e.       Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; f.         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g.     ...

Akuntan Publik di Bandung

Akuntan Publik di Bandung Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan. berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik: 1.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 2.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 3.      Berpengalaman praktik membe...

Akuntan Publik di Bali

Akuntan Publik di Bali Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant). Bidang Jasa Akuntan Publik Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya: 1. Jasa Atestasi Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya. 2. Jasa Non-Atestasi Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. ...

Akuntan Publik di Indonesia

Akuntan Publik di Indonesia Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang   Akuntan Publik. Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa; c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e.       Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; f.         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g.     ...

AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT

AKUNTAN PUBLIK BERSERTIFIKAT Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang   Akuntan Publik. Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.        Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; b.       Berpengalaman praktik memberikan jasa; c.        Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e.        Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; f.         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;...