JASA AKUNTAN PUBLIK DKI JAKARTA
JASA AKUNTAN PUBLIK DKI JAKARTA Akuntan publik adalah profesi akuntan yang melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen dan profesional. Meskipun bekerja secara mandiri, akuntan ini telah mendapat izin secara resmi untuk melakukan praktik di bidangnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa peran akuntan publik yang harus dilakukan selama memberikan pelayanan jasanya, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Mengarahkan dan mengendalikan sumber daya yang dimiliki perusahaan dengan efektif baik sumber daya manusia maupun aset perusahaan tersebut 2. Memberikan keputusan-keputusan manajemen yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya perusahaan, penetapan tujuan dan sasaran entitas, serta strategi marketing 3. Memberikan laporan terkait kepemilikan semua sumber daya yang dikuasai oleh organisasi atau entitas Tugas utama akuntan publik adalah memberikan layanan...