Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA

  AKUNTAN PUBLIK TERKENAL DI INDONESIA   Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.   Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.   berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik: 1.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 2.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 3.   ...

AKUNTAN PUBLIK TERKENAL

  AKUNTAN PUBLIK TERKENAL   Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.   Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.   Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.   Bidang jasa akuntan publik meliputi:   Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi...

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK

  AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI OJK   Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.   Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).   Bidang Jasa Akuntan Publik   Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:   1. Jasa Atestasi   Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.   2. Jasa Non-Atestasi   Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.  ...

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA

  AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR DI BANK INDONESIA   Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.   Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor 34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan ti...

AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR

  AKUNTAN PUBLIK TERDAFTAR   Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang   Akuntan Publik.   Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut: a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa; c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; e.       Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik; f.         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g.  ...

AKUNTAN PUBLIK TERBAIK

  AKUNTAN PUBLIK TERBAIK   Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.   Namun yang pasti, seorang akuntan publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.   berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik: 1.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 2.      Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah 3.      Berp...

AKUNTAN PUBLIK SURABAYA

  AKUNTAN PUBLIK SURABAYA   Akuntan publik adalah profesi sebagai akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia terhadap entitas dan masyarakat di Indonesia.   Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia.   Setiap akuntan wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.   Bidang jasa akuntan publik meliputi:   Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi...