AKUNTAN PUBLIK BURSA EFEK
AKUNTAN PUBLIK BURSA EFEK
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu
profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan
secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran
terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau
laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban
kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu
entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini
atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,
sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung
jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung
kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa,
kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama
kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik
dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar
dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk
senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat
memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam
pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan
masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu
undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.
Sampai saat terbentuknya Undang-Undang
ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan
Publik. Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang
Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705).
Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Tahun 1954 Nomor
34 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini
dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah
Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
- Melindungi
kepentingan publik;
- Mendukung
perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
- Memelihara
integritas profesi Akuntan Publik;
- Meningkatkan
kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
- Melindungi
kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik
profesi.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
- Lingkup
jasa Akuntan Publik;
- Perizinan
Akuntan Publik dan KAP;
- Hak,
kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
- Kerja
sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan
Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
- Asosiasi
Profesi Akuntan Publik;
- Komite
Profesi Akuntan Publik;
- Pembinaan
dan pengawasan oleh Menteri;
- Sanksi
administratif; dan
- Ketentuan
pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak
eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya
dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian
hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan
pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Di samping mengatur profesi Akuntan
Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan
KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu
persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan
SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar
sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan
tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Komentar
Posting Komentar