AKUNTAN PUBLIK CIREBON
AKUNTAN PUBLIK CIREBON
Akuntan publik adalah profesi yang
memberikan jasa sebagai profesional akuntan pada perusahaan swasta yang bekerja
secara independen. Seorang akuntan bertugas dalam analisis laporan keuangan,
audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya.
Namun yang pasti, seorang akuntan
publik diharuskan telah memiliki izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
untuk melakukan pekerjaannya. Izin menjadi seorang akuntan publik berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Orang yang ingin menjadi
akuntan publik diharuskan memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
berikut adalah syarat yang harus
dipenuhi sseorang akuntan publik yang dimuat dalam Pasal 6 UU No 5 Tahun 2011
Tentang Akuntan Publik:
1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
2. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah
3. Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan
Publik
6. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih
7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
Menteri; dan
8. Tidak berada dalam pengampuan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik
#akuntanpublikindonesia
#akuntanpublikmurah
#akuntanpublikjakarta
#akuntanpubliktangerang
#akuntanpublikterpercaya
#akuntanpublikterbaik
#kantorakuntanpublik
#audited
#kantorakuntanpublikmurah
Komentar
Posting Komentar